Apa itu addendum artinya? Berikut penjelasan singkat tentang arti addendum perjanjian serta perbedaan amandemen dan addendum.
Daftar Isi
Apa itu Addendum Artinya
Pernahkah kalian mendengar tentang istilah addendum? Istilah ini memang jarang terdengar, oleh karena itu ada banyak orang yang belum tahu tentang pengertian dari istilah kata ini.
Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang isinya tentang penambahan pasal perjanjian baik itu secara terpisah dari perjanjian pokoknya, akan tetapi terikat secara hukum.
Pengertian Addendum
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), terdapat jilid tambahan tentang pengertian addendum. Arti addendum kontrak adalah pasal atau ayat tambahan yang berada di dalam surat & perjanjian kontrak. Pada umumnya addendum dipergunakan dalam lampiran atau surat tambahan yang tetap satu kesatuan dengan surat dan kontrak pokoknya.
Addendum dapat ditambahkan meskipun jangka waktu surat atau kontrak perjanjian belum berakhir. Penambahan ini dapat dilakukan sepanjang kedua pihak menyetujuinya. Addedum yang dibuat ini tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam pasal 1138 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Perbedaan Amandemen dan Addendum
Jika tadi kita membahas tentang addendum, kali ini kita akan menyinggung sedikit tentang amandemen. Istilah amandemen ini pasti sering kita dengar saat pelajaran Pendidikan Kewarganegaran (PKN). Arti amandemen adalah perubahan atas isi yang tertulis dalam perjanjian yang sudah ada sebelumnya.
Perubahan ini sifatnya dalam bentuk penambahan atau mengurangi pada paragraf atau alinea yang sudah ada sebelumnya. Amandemen dilakukan karena adanya kesalahan administratif, akan tetapi hal ini perlu dinyatakan dalam bentuk tertulis yang telah disepakati oleh para pihak.
Sedangkan addendum merupakan perubahan yang dilakukan dengan menambahkan beberapa hal dalam alinea atau paragrafnya. Biasanya addendum bisa dilakukan apabila ada hal-hal yang sebelumnya tidak diatur pada perjanjian pokoknya.
Hal-Hal yang Menyebabkan Terjadinya Addendum
Terdapat beberapa situasi dan kondisi yang ada di lapangan yang menuntut terjadinya perubahan. Berikut ini beberapa alasannya.
- Para pihak kembali membuat perjanjian baru, dengan cara pasal-pasal yang ada di dalam perjanjian lama dimasukkan kembali dan kemudian ditambahkan pasal-pasal baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dalam perjanjian yang baru terdapat beberapa pasal yang menyebutkan kalau perjanjian lama sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Pada addendum, bagian awal halaman pertama yang berisi tentang pasal-pasal baru dituliskan kata “ADDENDUM” pada bagian sebelah tengah atas. Kemudian di bawah kata “ADDENDUM” harus dituliskan kalimat yang bisa menjelaskan kalau terdapat addendum dan bagian yang posisinya terpisahkan dari surat atau perjanjian kontrak.
- Perjanjian ini harus terdiri dari dua belah pihak yang telah mengatur adanya pasal-pasal baru dalam kontrak atau surat perjanjian. Dalam surat tersebut kedua belah pihak harus menandatangani lembar addendum yang terdapat dalam perjanjian induknya. Apabila tidak dilakukan dengan cara demikian, maka pihak yang satunya bisa menuntut untuk membatalkan Addendum tersebut, terlebih terdapat beberapa pasal yang dinilai bisa merugikan dirinya.
Munculnya perubahan dalam surat atau kontrak perjanjian tidak bisa dilakukan dengan cara yang asal. Melalui artikel di atas sekarang kita sudah paham akan pengertian addendum dan beberapa aturan dasar untuk diadakannya addendum pada surat atau kontrak perjanjian. Hal yang tidak kalah penting untuk diingat juga, pengertian amandemen dan addendum memiliki makna yang berbeda. Jangan sampai kita salah mengartikan kedua makna kata ini.
Nah sekarang kamu pasti sudah paham tentang arti kata addendum kan? Semoga artikel kali ini bisa bermanfaat dan berguna bagi sobat sekalian di dalam mempelajari tentang pembuatan surat atau kontrak perjanjian usaha dan lain sebagainya.