Apa itu termin artinya? Berikut penjelasan tentang arti termin dan cara menghitung termin dalam proyek yang mesti kamu ketahui.
Daftar Isi
Apa Itu Termin Artinya – Pengertian Termin
Pernahkah kalian mendengar tentang istilah kata termin? Dalam pengertian yang sederhana, arti kata termin adalah suatu periode jangka waktu, tahapan ataupun babak. Seringkali kata ini dikaitkan dengan sistem pembayaran. Adapun arti termin pembayaran adalah suatu bentuk cicilan atau kredit pembayaran yang dibayar secara bertahap mengikuti aturan yang tertuang dalam dokumen perjanjian yang dibuat oleh pihak yang terlibat.
Secara umum, arti termin adalah suatu proyek atau kegiatan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas kredit yang dilakukan secara teliti dan konsisten, agar terhindar dari adanya kesalahan dalam penulisan jumlah kredit atau cicilan pembayaran dan termin dapat dikontrol dengan lengkap serta terperinci.
Pengertian Pembayaran Termin Proyek, Uang Muka & Retensi
Pembayaran termin adalah suatu jumlah yang harus dibayar oleh pihak tertentu sesuai jumlah yang tertuang dalam surat penjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani bersama di atas hitam dan putih. Jumlah pembayaran dan yang belum dibayar oleh satu pihak pemakai harus tercatat dengan jelas.
Istilah termin ini berasal dari Bahasa Inggris “Progress Billing”. Ilustrasi termin dapat digambarkan sebagai berikut. “Dalam suatu proyek bisnis, apabila pihak pekerja telah menyelesaikan pekerjaan mereka secara 30%, 20%, 20%, 20% dan terakhir 10%. Maka pembayaran 10% akan dilakukaan saat masa pemeliharaannya telah selesai.”
Adapun arti uang muka atau down payment (DP) adalah jumlah nilai yang diterima oleh seseorang sebagai bentuk tanda jadi sebelum pekerjaan dikerjakan. Uang muka atau down payment (DP) bisa dalam bentuk uang tunai atau presentase.
Sedangkan arti retensi adalah jumlah termin yang belum dibayar sampai adanya kondisi terpenuhi yang sudah ditulis dalam surat perjanjian atau kontrak, hingga telah sepenuhnya diperbaiki. Ilustrasinya seperti ini “Apabila kita menemukan kondisi pekerjaan yang tidak memuaskan menurut kita, maka kita bisa menahan 5%-10% terhitung dari jumlah nilai kontraknya.” Ketika masa tetensinya telah berakhir, maka kita wajib membayarkan sisanya.
Apa Itu Faktur Pajak Pembayaran Termin
Saat kita melakukan pembayaran termin, maka kita akan diberikan faktur pajak. Faktur pajak adalah suatu bukti pungutan pajak yang diperoleh para korporasi pengusaha dengan istilah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimana para pengusaha tersebut telah menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP).
BKP (Barang Kena Pajak) sama dengan JKP (Jasa Kena Pajak), akan tetapi kedua kata ini memiliki perbedaan. Dalam proses penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) faktur pajak termin akan digunakan. Sedangkan Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan pekerjaan kontruksi yang dilakukan secara bertahap dan faktur pajak termin baru akan diterima apabila prosesnya telah mencapai 100%.
Dasar hukum faktur pajak termin ini tertuang dalam aturan hukum yang diatur oleh peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 24/PJ/2010 & PER-17/PJ/2014. Dibawah ini adalah beberapa aturan yang tertuang didalamnya.
- Pembayaran diterima sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
- Pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) memberikan tagihan pembayaran kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- Yang lainnya akan diatur dengan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Contoh Termin Pembayarann & Uang Muka Pada Faktur Pajak
Dalam memahami sistem pembayaran termin proyek diperlukan contoh ilustrasi. Berikut ini adalah ilustrasi yang bisa kita gunakan untuk mempelajari tentang pembayaran termin dan uang muka pada faktur pajak dengan lebih mudah dan jelas.
Sebuah proyek kontruksi jalan raya penghubung antar provinsi memakan dana proyek sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah). Berikut ini adalah beberapa syarat pembayarannya:
- DP atau Uang Muka : 30% (Rp300.000.000).
- Pembayaran Termin 1 : 50% (Rp500.000.000).
- Pembayaran Termin 2 : 60% (Rp600.000.000).
- Pelunasan : 60% (Rp600.000.000).
Berdasarkan aturan tersebut, maka kita dapat menyimpulkan kalau faktur pajaknya akan tertulis seperti ini.
- Pada kolom barang maka akan tertulis nilai proyek sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
- Pada faktur pajak, DP atau uang muka akan tertulis Rp300.000.000 dengan PPN senilai Rp30.000.000.
- Ketika melakukan pembayaran termin, maka nominalnya cukup ditulis sesuai presentasenya saja, dengan PPN sebesar 10% dari nilai terminnya (Termin 1 Rp500.000.000 maka PPN = Rp50.000.000 dan Termin 2 Rp600.000.000 makan PPN = Rp60.000.000.
- Dalam Pelunasannya juga dituliskan jumlah presentasenya saja. Pelunasan sebesar Rp600.000.000, maka PPN = = Rp60.000.000
Nah itulah penjelasan singkat tentang apa arti dari termin dan contoh termin. Semoga melalui contoh ilustrasi di atas dan beberapa penjelasan tentang apa itu termin dan sebagainya bisa bermanfaat untuk kita ke depannya nanti saat akan memasuki dunia bisnis.