Apa Itu Tupoksi Artinya

apa itu tupoksi artinya - arti tupoksi adalah

Apa itu tupoksi artinya? Berikut penjelasan singkat tentang singkatan tupoksi dan contoh tupoksi yang wajib kamu ketahui.

Apa itu Tupoksi Artinya – Pengertian Tupoksi

Pernahkah kamu mendengar tentang istilah tupoksi? Mungkin bagi kebanyakan kita, kata tupoksi masih asing kita dengar, namum sebenarnya istilah ini sering kita gunakan dan pahami. Kepanjangan tupoksi adalah ‘Tugas Pokok & Fungsi’.

Walaupun tugas pokok dan fungsi mendapat julukan tupoksi, namun ada pula sebagian orang yang menyebut singkatan dari Tugas Pokok dan Fungsi sebagai ‘Tusi’.

Pengertian Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok merupakan sebuah tugas yang sifatnya paling utama dalam satu posisi dalam organisasi. Secara umum, tugas pokok memberikan gambaran detail tentang ruang lingkup kerja suatu jabatan dalam organisasi.

Sedangkan fungsi merupakan wujud pekerjaan dari bidang tertentu yang dikerjakan dalam rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Pada suatu organisasi atau lembaga, bentuk penyelenggaraan fungsi dibuat dalam tujuan agar bisa melaksanakan tugas pokok. Jika demikian, maka Fungsi dan Tugas Pokok merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan karena saling terhubung.

Tupoksi di Mata Hukum Indonesia

Tupoksi atau tugas pokok & fungsi ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Pada Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementrian Keuangan.

Penetapan tupoksi ini menjadi landasan hukum suatu unit organisasi dalam menjalankan sistem operasinya yang berfungsi sebagai rambu-rambu untuk pelaksanaan suatu tugas atau kewajiban, diatur dalam susunan aplikasi di dalam lapangan.

Ilustrasi Contoh Tupoksi

  1. Tupoksi Struktur Organisasi PAUD

Pada organisasi PAUD, tupoksi masing-masing jabatan berbeda satu dengan yang lainnya.

Pelatih PAUD Ke-1

Petugas pembimbing PAUD berasal dari wilayah kantor Pendidikan Kecamatan UPTD & Penyelenggaraa PAUD.

Tugas Penasehat atau Pelindung Yayasan

  • Mengoptimalkan sumber pendanaan dalam rangka sumber belajar.
  • Memberhentikan serta memilih manajer dan guru yang ada di PAUD.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan.
  • Berperan aktif dalam mempersiapkan kurikulum program pembelajaran.
  • Berusahan dalam pengoptimalan kemampuan untuk mengembangkan pendidikan.

Kewajiban Klien

  • Menerapkan prosedur dalam perkembangan anak.
  • Melakukan koordinasi & pelaksanaan dikte.
  • Mempromosikan masalah administrasi kelembagaan PAUD.
  • Program pembinaan.
  • Membuat rencana anggaran sekolah bagi anak sendiri.
  • Mengawasi kinerja kepala sekolah.
  • Aktif berperan dalam mendukung pelaksanaan program pembelajaran.
  • Bekerjasama dengan yayasan dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
  • Memberikan hal-hal yang berkaitan dengan inovasi kreatif.

Tugas Sekretaris

  • Menulis dan menyimpan dokumen terkait berbagai macam hal yang terjadi di dalam organisasi.
  • Mengirimkan dokumen ke masing-masing klien.
  • Mencatat siswa yang tidak hadir.
  • Merekan dan mengawasi sistem pembelajaran yang dilakukan para guru kepada anak-anak PAUD.
  • Membuat secara rapi daftar hadir siswa.

Tugas Kepala Keuangan atau Bendahara

  • Bertanggung jawab dalam pemindahan gaji.
  • Mencatat segalam macam hal yang berkaitan dengan transaksi yang ada di dalam organisasi.
  1. Tupoksi Kantor Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM)

Kantor wilayah regional, memiliki kewajiban untuk memenuhi fungsi dari Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia pada suatu provinsi, mengikuti aturan kebijakan materi dan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

Berikut beberapa fungsi yang ada dalam kantor regional, yang bisa kita amati untuk mengetahui apa saja fungsinya, seperti yang ada dibawah ini.

  1. Memanajemen permasalahan administrasi yang terjadi dalam suatu organisasi atau perusahaan.
  2. Menyediakan pelaksanaan fasilitas yang didesain dalam produk hukum lokal, pengembangan budaya & hukum.
  3. Menyediakan layanan yang berhubungan dengan manajemen hak kekayaan intelektual, hak umum dan memberikan informasi dalam hukum.
  4. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  5. Mengkordinasi perencanaan, pelaporan dan manajemen program.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional pelaksanaan teknis yang ada di dalam Kementrian Kehakiman & Hak Asasi Manusia, di penjara dan juga imigrasi.

Nah itulah penjelasan singkat tentang arti kata tupoksi. Semoga kamu semakin paham akan arti tupoksi dan contohnya secara umum ya.