Mengapa Indonesia disebut negara hukum apa ciri cirinya? Apa dasar hukum yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum?
Daftar Isi
Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Hukum
Salah satu contoh negara hukum adalah Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum artinya Indonesia menjalankan proses bernegara dalam mengatur bangsa dan dalam menjalankan kekuasaannya harus berlandaskan dengan hukum. Selain itu, dalam hal menyelesaikan konflik yang terjadi dalam suatu negara tersebut, hukum akan berbicara didalamnya.
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia sebagai negara hukum bukanlah sebuah semboyan atau sebutan belaka. Sejak awal negara dibentuk, Indonesia telah menyatakan bahwa ia adalah negara hukum. Terlebih lagi pernyataan tersebut telah dimuat pada pernyataan tertulis yang menjadi landasan hukum di Indonesia.
Dasar Hukum Indonesia Sebagai Negara Hukum
Bukti Indonesia negara hukum / dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum secara mudah bisa dilihat pada UUD 1945. Undang-Undang Dasar tahun 1945 menjadi landasan hukum tertulis di Indonesia karena menyatakan pada pasal 1 ayat 3, bahwa “Indonesia adalah negara Hukum”. Penjelasan lain yang menerangkan bahwa indonesia termasuk negara hukum adalah sebagai berikut:
- Terdapat pada UUD tahun 1945 pasal 28 ayat 5 menjelaskan bahwa penegakan dan perlindungan HAM sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Dan pelaksanaan HAM diatur, dijamin dan dituangkan dalam peraturan UU
- Pada bab ke 10 pasal 27 ayat pertama menyatakan jika seluruh warga negara dan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjungi tinggi tanpa ada pengecualian.
Mengapa Negara Indonesia Disebut Negara Hukum Apa Saja Ciri-cirinya?
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjalankan semua aktifitasnya berbangsa dan bernegara berdasarkan hukum yang terkait. Semua tindakan atau perbuatan masyarakat Indonesia baik individu maupun kelompok harus di dasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan yang telah diberlakukan pada negara ini. Selain itu, negara yang telah ditetapkan menjadi negara hukum, harus menggunakan hukum yang adil dalam mengatasi perkara yang ada. Adil yang dimaksud adalah menyelesaikan setiap perkara tanpa membeda-bedakan ras, suku, pangkat bahkan jabatan.
Dari berbagai macam persoalan yang terjadi di negara maju, sebagian permasalahan adalah tentang kekuasaan. Banyak dari kita menyaksikan bahwa ada beberapa penguasa di suatu negara yang haus akan kekuasaannya saja. Penguasa hanya berfokus pada keuntungan yang kelak untuk dirinya sendiri, tanpa menghiraukan rakyat dan kebebasan dari rakyat itu sendiri.
Para penguasa tersebut hanya memberikan perintah berdasarkan kebutuhannya sendiri, bukanlah sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, tujuan dari suatu negara menjadi negara hukum sangatlah penting untuk kita ketahui. Van Apeldoorn seorang ahli dalam ilmu hukum mengatakan bahwa hukum memiliki tujuan untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
Secara lebih detail, adapun ciri ciri negara hukum / ciri ciri mengapa negara Indonesia disebut negara hukum adalah sebagai berikut :
- Ada supremasi hukum
- Adanya perlindungan HAM
- Semua orang mempunyai nilai yang sama dimata hukum
- Ada kebebasan berpendapat
- Adanya suatu sistem tata negara
- Punya sistem peradilan yang adil, bebas, serta tidak memihak
- Adanya pendidikan kewarganegaraan
- Ada legalitas hukum
- Punya peradilan perdata dan pidana
- Adanya sistem pemilihan umum
- Adanya pembagian kekuasaan dan kebebasan berorganisasi
- Memiliki pembatasan tugas dan wewenang bagi para pejabat dan pemegang kekuasaan
Manfaat Negara Hukum dan HAM
Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan beberapa keuntungan bagi kita masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum, seluruh kepentingan seperti halnya hak-hak asasi sebagai individu maupun kelompok akan terjaga menurut ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sebagai suatu negara demokrasi, masyarakat Indonesia memiliki kebebasan berpendapat atau menyampaikan sesuatu usulan-usulan perbaikan ataupun keresahan yang mereka alami sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ada.
Pada zaman sekarang, penyampaian usulan-usulan seperti itu dapat dilakukan melalui media-media elektronik yang saat ini sedang berkembang. Akan tetapi, kebebasan berpendapat yang dimaksud bukan berati masyarakat bisa berbicara semaunya sendiri tanpa memperhatikan situasi kondisi sekitar tanpa memberikan bukti maupun alasan. Oleh karenanya telah disediakan UU ITE yang memiliki fungsi membatasi pernyataan-pernyataan yang bisa jadi pernyataan tersebut menghantarkan suatu kebohongan, bukanlah suatu informasi pasti.
Itulah penjelasan singkat kenapa Indonesia disebut negara hukum serta alasan Indonesia disebut negara hukum. Semoga kalian lebih memahami makna Indonesia sebagai negara hukum ya.