Apa sih perbedaan direksi dan komisaris? Dalam suatu susunan kepengurusan atau organisasi di perusahaan, terdapat yang namanya posisi komisaris dan direksi kan ya. Beberapa orang menganggap jika kedua posisi tersebut adalah sama. Keduanya memang sama yaitu termasuk jajaran petinggi perusahaan tapi kedudukannya berbeda. Untuk tahu bedanya, simak informasi berikut.
Daftar Isi
Perbedaan Direksi dan Komisaris
Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan direksi dan komisaris serta perbedaan dewan komisaris dan dewan direksi.
Apa Itu Direksi dan Tugasnya?
Arti direksi adalah sekelompok atau sebagian orang yang dipilih untuk memimpin perseroan terbatas. Jajaran direksi ini ditunjuk oleh komisaris dan juga pemilik saham agar bisa memimpin perusahaan. Dengan kata lain, direksi inilah yang akan memastikan perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai arahan dari dewan komisaris. Direksi biasanya ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Berdasarkan pada Pasal 98 Ayat 2 UUPT, anggota direksi memiliki tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian dari perseroan bila yang bersangkutan tersebut bersalah atau lalai dalam tugas. Jika anggota direksi lebih dari 2 orang maka tanggung jawab dilakukan secara bersama-sama. Namun, hal tersebut berlaku jika ada buktinya ya.
Jadi secara keseluruhan, tugas Direksi adalah:
- Bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan sesuai visi misi dan tujuan perusahaan.
- Beritikad baik dan juga bertanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.
- Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan rapat direksi, pembukuan perseroan dan melaporkan kepemilikan saham.
- Bertanggung jawab atas kerugian perusahaan jika lalai.
Apa Itu Komisaris dan Tugasnya?
Arti komisaris adalah seseorang yang memegang pengawas tertinggi dalam suatu perusahaan. Ia bertanggung jawab untuk mengawasi kelancaran dan kesehatan keuangan perusahaan. Jika terdapat banyak orang yang memegang jabatan komisaris, maka disebut dengan dewan komisaris.
Secara umum, komisaris akan bekerja sama dengan direksi untuk kemajuan perusahaan sehingga bisa lebih efektif. Namun, bila berdasarkan pada UUPT pasal 108 ayat 1, dewan komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dari kebijakan kepengurusan. Komisaris juga bertugas untuk mengawasi kepengurusan pada umumnya dan memberi nasehat ke dewan direksi.
Komisaris terutama jajaran dewan komisaris, diwajibkan untuk berhati-hati, beritikad baik dan bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasehat ke direksi. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan bisa mencapai visi misi dan tujuan bersama.
Sama seperti dewan direksi, dewan komisaris atau komisaris juga bertanggung jawab lho bila ada kerugian di perusahaan. Apalagi jika yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kerugian yang dimaksud di sini juga berkaitan dengan hutang perusahaan. Ini disebutkan dalam pasal 114 ayat 4 UUPT. Di UUPT tersebut disebutkan jika anggota dewan komisaris secara tanggung renteng ikut untuk bertanggung jawab atas direksi atas suatu kewajiban yang belum dilunasi.
Jadi, Mana Lebih Tinggi Komisaris atau Direksi?
Posisi komisaris atau dewan komisaris lebih tinggi dibandingkan direktur. Secara struktural, kedudukan tertinggi dalam suatu perusahaan ada di pemilik saham. Kemudian komisaris (dewan komisaris, baru dewan direksi. Dewan direksi dipimpin oleh direktur utama yang dibantu oleh sekretaris perusahaan dan internal audit. Di bawah dirut, terdapat direktur lainnya misalnya direktur produksi, keuangan, direktur umum dan SDM serta direktur pemasaran.
Di antara komisaris dan direksi, terdapat komite audit. Beberapa tugasnya adalah melakukan penelaah atas peraturan perundang-undangan di perusahaan tersebut dan penelaah tentang laporan keuangan. Secara keseluruhan, komite audit ini juga melakukan review atas sistem pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Dengan adanya komite audit ini, maka tugas dari komisaris menjadi lebih ringan saat melakukan pengawasan di perusahaan tersebut.
Itulah pengertian direksi dan komisaris serta perbedaan, tugas dan kedudukan komisaris serta direksi dalam jajaran perusahaan. Semoga informasi tersebut bisa membantu kamu ya!